Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan yang Diberikan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I.
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi Wajib memberikan bantuan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 sebesar 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Tahun Pajak".
Pasal II
Keputusan Presiden ini dimulai berlaku untuk Tahun Pajak 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO |
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 106