Penggalian Potensi dan Pengamanan Penerimaan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Baru
I. | Pengertian dan Ketentuan Umum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Penggalian Potensi dan Pengamanan Penerimaan Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Langkah-Langkah Penggalian Potensi dan Pengamanan Penerimaan Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Tata Cara Pelaksanaan Penggalian Potensi dan Pengamanan Penerimaan Pajak Proses bisnis pelaksanaan penggalian potensi dan pengamanan penerimaan pajak WP OP Baru diatur sesuai dengan tata cara yang dibuat dalam bentuk prosedur (Standard Operating Procedure) KPP Pratama sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran ini. |