Pajak Hiburan
(1) | Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. |
(2) | Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. |
(1) | Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelengaraan hiburan dengan dipungut bayaran. |
(2) | Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
|
(3) | Dikecualikan dari objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku. |
(1) | Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. |
(2) | Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan. |
(1) | Tarif Pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). |
(2) | Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 10% (sepuluh persen). |
(3) | Tarif pajak untuk kontes kecantikan sebesar 10% (sepuuh persen). |
(4) | Tarif pajak untuk pameran sebesar 10% (sepuluh persen). |
(5) | Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen). |
(6) | Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap sebesar 10% (sepuluh persen). |
(7) | Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling dan Seluncur Es (ice skating) sebesar 10% (sepuluh persen). |
(8) | Tarif pajak untuk permainan golf (green fee) sebesar 15% (lima belas persen) dan untuk driving range sebesar 10% (sepuluh persen). |
(9) | Tarif pajak untuk pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, sebesar 10% (sepuluh persen). |
(10) | Tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 20% (dua puluh persen). |
(11) | Tarif pajak untuk refleksi dan pusat Kebugaran/Fitness Center sebesar 10% (sepuluh persen). |
(12) | Tarif pajak untuk pertandingan olah raga sebesar 5% (lima persen). |
(13) | Penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian tempat wisata, taman rekreasi/rekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen). |
(1) | Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim. |
(2) | Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. |
(1) | Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaran hiburan. |
(2) | Dalam hal pembayaran diterima sebelum hiburan diselenggarakan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran. |
(1) | Gubernur dapat menentukan tanda masuk untuk jenis-jenis hiburan. |
(2) | Penyelenggaraan hiburan yang seharusnya menggunakan tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi tidak menggunakan tanda masuk, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 35% (tiga puluh lima persen). |
(3) | Penyelenggaraan Hiburan yang menggunakan tanda masuk yang ditetapkan oleh Gubernur tetapi tidak mencantumkan Harga Tanda Masuk (HTM) dikenakan sanksi berupa denda sebesar 35% (tiga puluh lima persen). |
(4) | Tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disahkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(1) | Terhadap Pajak hiburan yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak hiburan. |
(2) | Selama peraturan pelaksanaan dari peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2010 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO |