Pajak Penerangan Jalan
(1) | Dengan nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. |
(2) | Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. |
(1) | Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. |
(2) | Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi seluruh pembangkit listrik. |
(3) | Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
|
(1) | Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. |
(2) | Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik tersebut. |
(1) | Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. |
(2) | Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
|
(1) | Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3% (tiga persen). |
(2) | Tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi selain yang dimaksud ayat (1), ditetapkan sebesar 2,4% (dua koma empat persen). |
(3) | Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen). |
(1) | Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim. |
(2) | Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. |
(1) | Pajak terutang terjadi pada saat penggunaan tenaga listrik. |
(2) | Dalam hal pembayaran diterima sebelum tenaga listrik digunakan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran. |
(1) | Terhadap Pajak Penerangan Jalan yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan. |
(2) | Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2010 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO |
I. | UMUM |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Yang dimaksud dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung adalah bahwa atas pembayaran Pajak Daerah tidak dapat diberikan imbalan langsung secara kontra prestasi terhadap orang atau badan, tetapi diberikan secara kolektif. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan sumber lain adalah tenaga listrik yang diperoleh dari PLN dan/atau oleh bukan PLN. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup Jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Pasal 6 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Huruf a Dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN atau bukan PLN dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban, ditambah dengan biaya pemakaian kWh yang ditetapkan dalam rekening listrik. Huruf b Dalam hal tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan tidak dipungut bayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Huruf c Cukup Jelas. Pasal 7 Cukup Jelas. Pasal 8 Cukup Jelas. Pasal 9 Cukup Jelas. Pasal 10 Cukup Jelas. Pasal 11 Cukup Jelas. Pasal 12 Cukup Jelas. Pasal 13 Cukup Jelas. Pasal 14 Cukup Jelas. Pasal 15 Cukup Jelas. |