Pajak Kendaraan Bermotor
(1) | Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. |
(2) | Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. |
(1) | Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. |
(2) | Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
|
(3) | Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah :
|
(1) | Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah :
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut. |
(1) | Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :
|
(2) | Dasar pengenaan pajak khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan Umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. |
(3) | Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor. |
(4) | Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. |
(5) | Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. |
(6) | Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagaian atau seluruh faktor-faktor :
|
(7) | Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut :
|
(8) | Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dihitung berdasarkan faktor-faktor :
|
(9) | Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. |
(10) | Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali setiap tahun. |
(1) | Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut :
|
(2) | Tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. |
(3) | Kepemilikan oleh badan tarif pajak sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen). |
(4) | Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
|
(5) | Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen). |
(1) | Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. |
(2) | Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka. |
(3) | Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur. |
(1) | Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. |
(2) | Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2010 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO |