Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku ada Kementerian Keuangan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Menteri Keuangan memiliki salah satu tugas untuk merumuskan kebijakan sektor keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara sebagai regulator profesi keuangan dan pengelola kekayaan negara. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan perlu menambahkan jenis dan tarif untuk melaksanakan tugas tersebut. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan dengan Peraturan Pemerintah. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |