Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010 diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) atas impor atau penyerahan Kapal yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. | ||||||||||
2. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut mengatur, antara lain :
| ||||||||||
3. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010 mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010. |