Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
1. | Lampiran 2 Tertulis : "PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN PENETAPAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN (LAMPIRAN 2)" Seharusnya : "PETUNJUK PENGISIAN PERMINTAAN KELENGKAPAN PERMOHONAN PENETAPAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD (LAMPIRAN 2)" | ||||||||
2. | Lampiran 3
|