Tata Laksana Impor Barang dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera
(1) | Untuk dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemilik barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea Dan Cukai di Darwin dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke atas sarana pengangkut. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:
|
(1) | Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Darwin dengan melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai di Darwin dapat melakukan pemeriksaan fisik. |
(3) | Pemeriksaan fisik dilakukan di lokasi tempat pemeriksaan yang tercantum dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(1) | Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean selain Pulau Jawa dan Sumatera dengan tujuan diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, Importir atau kuasanya mengajukan pemberitahuan pabean impor dengan dilampiri Customs Pre-Inspection Report beserta dokumen pelengkap pabean dan dokumen lainnya yang diperlukan. |
(2) | Atas pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh Importir atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemenuhan kewajiban pabean hanya melakukan penelitian dokumen. |
(3) | Dalam hal terdapat petunjuk/indikasi yang kuat mengenai telah dan/atau akan terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan fisik. |
(1) | Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin yang diangkut langsung dengan tujuan akhir ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera. |
(2) | Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipindahkapalkan di luar Daerah Pabean Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |