Database Nilai Pabean
(1) | Dalam rangka penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan Database Nilai Pabean. |
(2) | Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Database Nilai Pabean I disusun, dimutakhirkan, dan ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan untuk dan atas nama Direktur Jenderal; |
(4) | Database Nilai Pabean II disusun, dimutakhirkan, dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk dan atas nama Direktur Jenderal. |
(1) | Proses penyusunan dan pemutakhiran Database Nilai Pabean I dilakukan dengan tahapan pengumpulan dan analisis bahan Database Nilai Pabean I. |
(2) | Pengumpulan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang berasal dari sumber data Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(3) | Analisis bahan Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | Hasil penyusunan dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi Database Nilai Pabean I. |
(5) | Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat elemen data:
|
(1) | Direktur Teknis Kepabeanan mendistribusikan Database Nilai Pabean I ke Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
(2) | Pendistribusian Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
|
(3) | Pendistribusian Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memberikan hak akses Database Nilai Pabean I kepada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah mengajukan surat permintaan akses Database Nilai Pabean I kepada Direktur Teknis Kepabeanan. |
(4) | Surat permintaan akses Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri nama email kantor disertai dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang hak akses. |
(1) | Database Nilai Pabean I digunakan sebagai:
|
(2) | Database Nilai Pabean I digunakan secara nasional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Database Nilai Pabean I berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean I. |
(2) | Pemutakhiran Database Nilai Pabean I dilakukan secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. |
(3) | Data nilai pabean pada Database Nilai Pabean I ada dalam Sistem Komputer Pelayanan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal identitas Database Nilai Pabean I. |
(1) | Sumber data Database Nilai Pabean II adalah Nilai Pabean pada Pemberitahuan Impor Barang yang tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)-nya paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II. |
(2) | Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Pabean yang ditentukan berdasarkan nilai transaksi dan telah dilakukan analisis oleh Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai atau Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai. |
(3) | Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(1) | Proses penyusunan dan pemuktahiran Database Nilai Pabean II dilakukan dengan tahapan pengumpulan dan analisis bahan Database Nilai Pabean II. |
(2) | Pengumpulan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang berasal dari sumber data Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). |
(3) | Analisis bahan Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian kesesuaian bidang usaha importir (nature of business) dan/atau uraian, spesifikasi, jumlah dan satuan barang. |
(4) | Hasil penyusunan dan pemuktahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi Database Nilai Pabean II. |
(5) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean II. |
(1) | Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) memuat 1 (satu) record untuk setiap jenis barang identik. |
(2) | Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) sekurang-kurangnya memuat elemen data:
|
(1) | Kepala Kantor Wilayah DJBC mendistribusikan Database Nilai Pabean II ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada dibawah pengawasannya. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan Database Nilai Pabean II kepada Direktur Teknis Kepabeanan. |
(3) | Pendistribusian dan penyampaian Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
|
(4) | Direktur Teknis Kepabeanan melakukan supervisi dan evaluasi atas penetapan Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). |
(1) | Database Nilai Pabean II digunakan sebagai:
|
(2) | Database Nilai Pabean II dapat digunakan di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
(1) | Database Nilai Pabean II berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam sistem aplikasi Database Nilai Pabean II. |
(2) | Pemutakhiran Database Nilai Pabean II dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan. |
(3) | Data nilai pabean pada Database Nilai Pabean II ada di dalam Sistem Komputer Pelayanan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari sejak tanggal identitas Database Nilai Pabean II. |
(1) | Dalam hal terdapat Pemberitahuan Impor Barang dengan data barang identik yang sama dengan data barang identik di Database Nilai Pabean I, maka Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
|
(2) | Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II hanya dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas untuk meneliti nilai pabean atau menyusun Database Nilai Pabean I atau Database Nilai Pabean II. |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 01 Oktober 2010 DIREKTUR JENDERAL, ttd,- THOMAS SUGIJATA NIP 195106211979031001 |
Salinan Sesuai Aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal u.b. Pjs. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana ttd,- Untung Basuki NIP 197005281990121001 |