Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat DR. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1), Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon dapat melaksanakan jasa pelayanan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(2) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |