Perubahan Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada Tahun 2010 sebagaimana Ditetapkan Dalam SE-10/PJ/2010
1. | Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan perubahan terhadap besaran IKU atas rasio kepatuhan SPT Tahunan PPh pada tahun 2010 menjadi 57,50%. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Untuk mencapai target IKU yang baru tersebut, dilakukan perubahan (revisi) target minimal untuk masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2010 menjadi sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Wajib Pajak (WP) Terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh meliputi WP Orang Pribadi dan WP Badan yang terdaftar dalam administrasi DJP per tanggal 31 Desember 2009 dengan status domisili/pusat (kode NPWP 000). Dalam hal ini tidak termasuk bendahara pemerintah, joint operation, maupun cabang/lokasi. Jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah mempertimbangkan data yang disampaikan masing-masing Kanwil DJP sebagaimana daftar terlampir; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | SPT Tahunan PPh yang diterima mencakup seluruh SPT Tahunan PPh (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan) yang diterima DJP selama tahun 2010 tanpa membedakan tahun pajaknya, namun tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Dalam rangka untuk mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2010, Kepala Kanwil DJP bersama para Kepala KPP di lingkungannnya agar menetapkan upaya-upaya atau langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan antara lain memanfaatkan data Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT tetapi melakukan kegiatan usaha, diantaranya ekspor/impor berdasarkan data PEB dan PIB maupun data lainnya yang bersumber dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Surat Edaran ini merupakan perubahan pertama terhadap Surat Edaran Nomor SE-10/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Target Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Tahun 2010. Oleh sebab itu dalam administrasi dan pelaksanaannya agar tidak memisahkan muatan substansinya dari surat edaran tersebut. |