Kebijakan Pengolahan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal pajak
(1) | Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP dibentuk dengan mengacu kepada perangkat hukum yang berlaku, standar industri, dan keperluan internal di DJP. |
(2) | Standar industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai acuan adalah :
|
(1) | Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP disusun dengan tujuan untuk:
|
(2) | Untuk dapat mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan kerangka kerja kebijakan dalam pengelolaan keamanan informasi yang ditetapkan melalui Buku Dua Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi. |
(3) | Area yang diatur dalam Buku Dua Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
|
(4) | Buku Dua Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Tim Keamanan Informasi DJP dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Satuan Tugas yang diketuai oleh Ketua Tim Keamanan Informasi DJP dan beranggotakan para Pejabat Keamanan Informasi dan para Petugas Keamanan Informasi. |
(2) | Ketua Tim Keamanan Informasi DJP bertanggung jawab terhadap pelaksanaan identifikasi dan penetapan kepemilikan maupun tanggung jawab pengelolaan seluruh aset informasi DJP. |
(3) | Ketua Tim Keamanan Informasi DJP harus mengoordinasikan pelaksanaan kajian dan mengelola risiko-risiko keamanan informasi terkait sasaran indikator kinerja dan memelihara rencana kelangsungan layanan TIK setidaknya sekali dalam setahun. |
(4) | Ketua Tim Keamanan lnformasi DJP harus memastikan pelaksanaan audit internal oleh Auditor Pengelolaan Keamanan Informasi secara berkala untuk memeriksa kepatuhan terhadap kebijakan, persyaratan, standar, dan prosedur keamanan informasi, minimal sekali dalam setahun. |
(5) | Unit kerja TIK bertanggung jawab terhadap peningkatan kinerja operasional pengamanan informasi dengan mengevaluasi hasil kerja maupun mengkaji tingkat kepatuhan penerapan kerangka kerja keamanan informasi dan melakukan inisiatif pembenahan maupun pencegahan secara langsung dalam lingkup operasional, dengan tetap mengoordinasikan tindakan yang diambil kepada Tim Keamanan Informasi DJP. |
(6) | Ketua Tim Keamanan Informasi DJP dapat bekerja sama dengan unit kerja lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan maupun instansi pemerintah terkait untuk meningkatkan pengamanan pertukaran data dan informasi, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan CIO DJP sebagai koordinator. |