Penetapan Tarif Bea masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-INDIA Free Trade Area (AIFTA)
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO |