Usulan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 untuk Kegiatan Pendataan, Penilaian, dan Ekstensifikasi
1. | Kepala Satuan Kerja agar membuat usulan rencana kerja beserta rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi yang akan dilaksanakan pada Tahun 2011. | ||||||||||||||||||||||||||
2. | Usulan rencana kerja kegiatan yang diajukan antara lain :
| ||||||||||||||||||||||||||
3. | Standar biaya pada RAB untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berpedoman pada :
| ||||||||||||||||||||||||||
4. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengusulkan rencana kerja beserta RAB kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi yang akan dilaksanakan pada Tahun 2011 kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat. | ||||||||||||||||||||||||||
5. | Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah DJP agar :
| ||||||||||||||||||||||||||
6. | Kompilasi usulan rencana kerja sebagaimana tercantum dalam butir 5 (lima) di atas, setelah dievaluasi oleh Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak sebagai usulan. |