Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
Ketentuan Pasal 21 dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71019), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) | Kepada penerima insentif pemungut pajak dapat diberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan, masing-masing sebesar penghasilan sebulan dalam masa tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur. |
(2) | Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang belum ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH