Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang bagi Wajib Pajak Luar Negeri
(1) | Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah WPLN yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh WPLN melalui Pemotong/Pemungut Pajak. |
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||
(2) | Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap bukan surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Tidak Seharusnya Terutang, sehingga tidak dipertimbangkan. |
a. | menggunakan Form-DGT 4 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak; | ||||||||||
b. | Form-DGT 4 sebagaimana dimaksud pada huruf a harus:
|
(1) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Form DGT- 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dipersyaratkan bagi WPLN yang merupakan subjek pajak dalam negeri di negara/jurisdiksi mitra P3B dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal permohonan WPLN terkait dengan pelaksanaan Kesepakatan Dalam Rangka MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri dari:
|
a. | melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang ; |
b. | dapat meminta keterangan dari Pemotong/Pemungut Pajak, WPLN, Pejabat Yang Berwenang di negara mitra P3B, dan/atau pihak lain . |
(1) | Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang ditolak dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a:
| ||||||||||||||||||
(2) | Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang terkait dengan pelaksanaan Kesepakatan Dalam Rangka MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditolak dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a:
| ||||||||||||||||||
(3) | Permohonan WPLN yang bukan berasal dari negara/jurisdiksi mitra P3B Indonesia ditolak dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a:
| ||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, namun belum disetor oleh Pemotong/Pemungut Pajak, Kepala KPP menagih pajak yamg terutang kepada Pemotong/Pemungut Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. | ||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal SPT Masa belum dilaporkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak, Kepala KPP harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. |
(1) | Setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas nama Pemotong/Pemungut Pajak q.q. WPLN, apabila terdapat Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan WPLN diterima secara lengkap. |
(2) | Dalam hal permohonan WPLN ditolak, Direktur Jenderal Pajak melalui KPP harus memberitahukan secara tertulis kepada WPLN melalui Pemotong/Pemungut Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan WPLN diterima secara lengkap dan dengan menyebutkan alasan penolakannya. |
(3) | Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas nama Pemotong/Pemungut Pajak q .q. WPLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku . |
(4) | Atas dasar Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak atas nama Pemotong/Pemungut Pajak q .q . WPLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mencantumkan nomor rekening bank yang berada di Indonesia milik Pemotong/Pemungut Pajak dan dengan menggunakan mata uang Rupiah . |