Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
| ||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Pasal 3
| ||||||||||
4. | Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Pasal 4A
| ||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Pasal 10 Pengajuan kembali SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang akan habis masa berlakunya dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum habis masa berlaku SKB Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. | ||||||||||
6. | Mengubah isi Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||
7. | Mengubah isi Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |