Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan
(1) | IDLP dapat diterima oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | IDLP yang diterima oleh KP2KP dan KPP diteruskan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KP2KP dan KPP tersebut. |
(3) | Dalam hal IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau IDLP yang diterima oleh Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut Wajib Pajak yang terdaftar atau seharusnya terdaftar di KPP di luar wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan, IDLP diteruskan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau seharusnya terdaftar. |
(4) | Dalam hal IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau IDLP yang diterima oleh Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut Wajib Pajak yang terdaftar atau seharusnya terdaftar di 2 (dua) atau lebih KPP yang wilayah kerjanya meliputi 2 (dua) atau lebih Kanwil DJP, IDLP diteruskan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan. |
(5) | IDLP yang diterima unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak diteruskan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan. |
(6) | IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sepanjang menyangkut Wajib Pajak yang terdaftar pada 1 (satu) atau lebih KPP namun masih dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJP dapat diteruskan kepada Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan. |
(1) | IDLP yang diterima oleh KP2KP, KPP, dan unit di lingkungan Kantor Pusat DJP wajib dicatat dalam Buku Agenda Surat Masuk pada saat diterima dan dalam Buku Agenda Surat Keluar pada saat diteruskan. |
(2) | IDLP yang diterima, dikembangkan, dan/atau dianalisis atau IDLP yang diteruskan ke unit lain oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan dan Kanwil DJP, dicatat dalam Buku Register Pengawasan IDLP. |
(1) | IDLP yang diterima dalam bentuk tertulis wajib diadministrasikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | IDLP yang diterima dalam bentuk lisan harus dituangkan pada Formulir Penerimaan IDLP dan selanjutnya diadministrasikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(1) | IDLP yang telah diadministrasikan oleh Kanwil DJP dan Direktorat Intelijen dan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selanjutnya dikembangkan dan dianalisis untuk menentukan tindak lanjutnya. | ||||||
(2) | Pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Analisis IDLP dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
| ||||||
(3) | Dalam hal informasi dan data yang digunakan untuk pengembangan dan analisis IDLP oleh Analis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, informasi dan data tambahan dapat diperoleh melalui kegiatan intelijen dan/atau pengamatan. | ||||||
(4) | Kelompok kualitas hasil pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut:
| ||||||
(5) | Tindak lanjut IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa :
|
(1) | Pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dilaksanakan sesuai standar analisis IDLP. |
(2) | Standar analisis IDLP meliputi standar Analis IDLP dan standar pelaksanaan analisis. |
(1) | Standar Analis IDLP adalah sebagai berikut :
| ||||||
(2) | Standar pelaksanaan analisis oleh Analis IDLP terdiri dari :
|
a. | melakukan kontak serta meminta informasi dan data tambahan kepada pelapor; |
b. | mengakses sumber data elektronik internal DJP sesuai dengan prosedur yang berlaku; |
c. | mengakses sumber data elektronik eksternal DJP sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan |
d. | meminjam berkas dan data Wajib Pajak di KPP dan/atau di pusat data Direktorat Jenderal Pajak. |
a. | independen dan objektif terhadap IDLP yang dikembangkan dan dianalisis; |
b. | bertanggungjawab atas sumber data yang diperoleh dan digunakan dalam melakukan proses pengembangan dan analisis; |
c. | menjaga kerahasiaan IDLP dan pihak-pihak yang menjadi sumber IDLP; dan |
d. | melaksanakan tugas sesuai dengan Kode Etik Pegawai DJP. |