Cap Instansi dan Cap Jabatan pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 800/KM.1/2010
TENTANG
CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN PADA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi berkaitan dengan komunikasi kedinasan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Cap Instansi dan Cap Jabatan pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KM.1/2010 tentang Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN PADA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
PERTAMA :
Menetapkan Cap Instansi dan Cap Jabatan pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.1/2008 tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
Menteri Keuangan;
Para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2010 a.n. MENTERI KEUANGAN SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
MULIA P. NASUTION NIP 195108271976031001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231