Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Perlakuan Atas Selisih Kelebihan Pembayaran Pajak yang Belum Dikembalikan Dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap Masa Pajak. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan pengusaha pabrikan atau produsen yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. |
(4) | Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(5) | Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e meliputi:
|
(6) | Kepala KPP secara jabatan menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. |
(7) | Kepala KPP berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan dapat menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf e sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. |
(8) | Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dengan melampirkan surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi. |
(9) | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) terhadap pengusaha yang merupakan MITA Kepabeanan dan AEO sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima data atau informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menunjukkan bahwa pengusaha dimaksud telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan dan AEO yang disampaikan secara berkala. |
(2) | Pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atas pengusaha yang merupakan MITA Kepabeanan dan AEO dapat dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima data atau informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pencabutan keputusan penetapan MITA Kepabeanan dan AEO yang disampaikan secara berkala. |
(1) | Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan oleh:
|
(2) | Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permohonan Pengembalian Pendahuluan atas SPT atau pembetulannya pada Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum atau setelah Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. |
(3) | Berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP dapat menerbitkan SKPPKP. |
(4) | Kredit pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
(5) | Dalam hal kredit pajak, yang meliputi:
|
(6) | Terhadap kredit pajak yang tidak diperhitungkan dalam SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri, yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf F Peraturan Menteri. |
(7) | Pengajuan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mengajukan permohonan:
|
(8) | Pengajuan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan sepanjang:
|
(9) | Terhadap kelebihan pembayaran PPN, dalam hal Wajib Pajak Pemohon tidak mengajukan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak yang tidak diperhitungkan dalam SKPPKP ke Masa Pajak berikutnya atau Masa Pajak setelahnya. |