Perubahan Ketigabelas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |