Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
(1) | Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
(2) | Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh seorang Sekretaris. |
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi, kearsipan, urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana dan keprotokolan, Komite Pengawas Perpajakan. |
(2) | Subbagian Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan, rencana kebutuhan dan pembinaan pegawai, dan penataan organisasi dan tata laksana. |
(3) | Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dan pengajuan permintaan pembayaran, urusan perbendaharaan dan penerbitan surat perintah membayar, akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan, urusan gaji dan tunjangan pegawai. |
(1) | Subbagian Fasilitasi Analisa Pajak melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi analisis bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan dan fasilitasi analisis mengenai prosedur, sistem, dan kebijakan, serta penerapan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut yang berhubungan dengan tugas Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Subbagian Fasilitasi Analisa Bea dan Cukai melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi analisis bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan dan fasilitasi analisis mengenai prosedur, sistem, dan kebijakan, serta penerapan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut yang berhubungan dengan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Subbagian Fasilitasi Konsultasi melakukan penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi konsultasi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas instansi perpajakan serta menerapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut, dan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas instansi perpajakan. |
(1) | Subbagian Fasilitasi Pencegahan Penyimpangan I melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan penyimpangan di bidang pajak, bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan dan pengamatan, pemantauan, pengumpulan informasi dan klarifikasi, pengumpulan keterangan dari petugas Direktorat Jenderal Pajak, dan inventarisasi masukan dari masyarakat atau pihak lain yang terkait dengan bidang pajak. |
(2) | Subbagian Fasilitasi Pencegahan Penyimpangan II melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan penyimpangan di bidang Kepabeanan dan Cukai, bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan dan pengamatan, pemantauan, pengumpulan informasi dan klarifikasi, pengumpulan keterangan dari petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan inventarisasi masukan dari masyarakat atau pihak lain yang terkait dengan bidang kepabeanan dan cukai. |
(3) | Subbagian Fasilitasi Monitoring melakukan fasilitasi penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi monitoring terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas instansi perpajakan serta menerapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut, dan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas instansi perpajakan. |
(1) | Subbagian Fasilitasi Pengaduan I melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut pengaduan, bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan, pengumpulan keterangan dari petugas Direktorat Jenderal Pajak, dan inventarisasi masukan dari masyarakat atau pihak lain yang terkait dengan bidang pajak. |
(2) | Subbagian Fasilitasi Pengaduan II melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut pengaduan, bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan, pengumpulan keterangan dari petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan inventarisasi masukan dari masyarakat atau pihak lain yang terkait dengan bidang kepabeanan dan cukai. |
(3) | Subbagian Fasilitasi Verifikasi melakukan penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi verifikasi terhadap prosedur, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas instansi perpajakan serta menerapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut, dan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas instansi perpajakan. |
(1) | Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. |
(2) | Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Ketua Komite Pengawas Perpajakan. |
(3) | Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. |
(4) | Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(1) | Para Kepala Bagian menyampaikan laporan kepada Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan, dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut, serta menyusun laporan berkala Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. |
(2) | Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya. |
(1) | Sekretaris adalah jabatan struktural eselon II a. |
(2) | Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a. |
(3) | Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd AGUS D.W. MARTOWARDOJO |