Keputusan Menteri Keuangan Nomor 778/KM.1/2010

Mon, 26 July 2010

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 26 Juli 2010 sampai dengan 01 Agustus 2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 778/KM.1/2010

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 01 AGUSTUS 2010

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juli 2010 sampai dengan 01 Agustus 2010.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/P Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 01 AGUSTUS 2010.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juli 2010 sampai dengan 01 Agustus 2010, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.9.052,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp7.995,27 Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp8.666,51 Untuk dolar Canada (CAD)1,-
4.Rp1.563,64 Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
5.Rp1.164,30 Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
6.Rp2.817,66 Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
7.Rp6.491,37 Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
8.Rp1.449,50 Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
9.Rp13.793,08 Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
10.Rp6.583,46 Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
11.Rp1.231,10 Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
12.Rp8.628,84 Untuk franc Swiss (CHF)1,-
13.Rp10.401,49 Untuk yen Jepang (JPY)100,-
14.Rp1.406,93 Untuk kyat Burma (BUK)1,-
15.Rp191,80 Untuk rupee India (INR)1,-
16.Rp31.382,07 Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
17.Rp105,84 Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
18.Rp194,92 Untuk peso Philipina (PHP)1,-
19.Rp2.413,72 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
20.Rp80,25 Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
21.Rp280,51 Untuk baht Thailand (THB)1,-
22.Rp6.583,85 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
23.Rp11.653,00 Untuk EURO (EUR)1,-
24.Rp1.335,46 Untuk yuan China (CNY)1,-
25.Rp7,51 Untuk won Korea (KRW)   1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juli 2010
An MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

ttd

MULIA P NASUTION
NIP 195108271976031001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.