Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2010
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO |