Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
1. | Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
2. | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
|
3. | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dilampiri dengan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Pengusaha Kena Pajak telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. |
(5) | Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(6) | Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(7) | Keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 24 (dua puluh empat) Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. |
(1) | Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dinyatakan tidak berlaku lagi apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) terhadap Pengusaha Kena Pajak dilakukan :
|
(2) | Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak :
|
(3) | Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |