Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-28/BC/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Cukai
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 5 ayat (9) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) ditujukan kepada pihak yang mengajukan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Dalam hal permohonan yang belum ada Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf b, Kepala KPPBC atau Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai:
| ||||||||||||||||||
9. | Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-28/BC/2009 diubah sehingga menjadi Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran IV sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |