Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
1. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
| ||||||||||||
2. | Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A
| ||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||
5. | Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||
6. | Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A sehingga Pasal 7A berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A
| ||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| ||||||||||||
9. | Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A sehingga Pasal 22A berbunyi sebagai berikut: Pasal 22A Ketentuan dan pengaturan yang terkait dengan pengusaha TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 beserta lampiran Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-20/BC/2008, merupakan ketentuan dan pengaturan kepada pengusaha PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam hal pemberitahuan BC 2.3 diajukan oleh pengusaha PJT. |
(1) | Penyampaian BC 2.3 oleh PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebelum 1 Agustus 2010, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan. |
(2) | Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2010. |