Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 Tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor
1. | Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||
3. | Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (5) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf c dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
| ||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) huruf b angka 2) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
| ||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 20 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
| ||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
| ||||||||||||||||||||||
9. | Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||
10. | Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||
11. | Mengubah Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||
12. | Mengubah Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009 tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |