Tata Cara Perdagangan dan Kemasan Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau
(1) | Kemasan untuk penjualan eceran hasil tembakau harus dalam satu kemasan utuh yang ditujukan untuk penjualan eceran. |
(2) | Yang dimaksud dengan dalam satu kemasan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bukan dua atau lebih kemasan yang direkatkan menjadi satu. |
(1) | Pengusaha Pabrik atau Importir dilarang menjual atau menawarkan hasil tembakau disertai dengan pemberian hadiah berupa uang, barang, atau yang semacam itu, baik dikemas menjadi satu maupun tidak menjadi satu dengan barang kena cukai tersebut. |
(2) | Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk penjualan yang disertai dengan pemberian kode pada kemasan, pemberian kupon, atau sarana semacam itu dengan maksud untuk memberikan hadiah. |
(3) | Pengusaha Pabrik atau Importir dilarang memberikan atau menjanjikan hadiah yang dikaitkan dengan persyaratan keharusan mengirimkan kemasan bekas dan/atau bagian-bagian dari kemasan bekas. |
(1) | Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapat kemudahan penundaan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dapat membekukan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir bersangkutan. |
(2) | Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menegah barang kena cukai yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pada kemasan yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri dilarang:
|
(2) | Pada kemasan yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri dilarang:
|
(3) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pengusaha Pabrik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dicabut Penetapan Tarif Cukainya. |
(1) | Pada kemasan untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
|
(2) | Dalam hal nama lengkap Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap Pabrik dapat menggunakan singkatan nama Pabrik atau Importir. |
(3) | Lokasi Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus menyebutkan nama kabupaten/kota lokasi Pabrik atau Importir. |
(4) | Dalam hal lokasi Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat lebih dari satu dan berada dalam pengawasan lebih dari satu Kantor, pencantuman lokasi Pabrik atau Importir pada kemasan dapat mencantumkan satu lokasi Pabrik atau Importir tertentu. |
(1) | Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau buatan dalam negeri yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri ditetapkan sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sesuai Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pada kemasan untuk pemasaran di luar negeri paling sedikit dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
|
(2) | Dalam hal nama lengkap Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap Pabrik dapat menggunakan singkatan nama Pabrik. |
(3) | Dalam hal lokasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat lebih dari satu dan berada dalam pengawasan lebih dari satu Kantor, pencantuman lokasi Pabrik pada kemasan dapat mencantumkan satu lokasi Pabrik tertentu. |
(4) | Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan atas permintaan tertulis dari Pengusaha Pabrik setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor. |
(1) | Kalimat peringatan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f adalah “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”. |
(2) | Tulisan dan penempatan kalimat peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti persyaratan sebagai berikut:
|