Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 71/PJ/2010

Thu, 10 June 2010

Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Pokok Pajak dan Sisa Denda Administrasi Dalam Rangka Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan

10 Juni 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 71/PJ/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK DAN SISA DENDA ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka tertib administrasi pembayaran PBB dan penambahan fasilitas pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB terkait dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I.Penjelasan Umum
  1. Pembayaran pokok pajak dalam rangka penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB merupakan persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
  2. Pembayaran pokok pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan dilaksanakan setelah Wajib Pajak menyampaikan berkas permintaan pengurangan denda administrasi PBB ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama.
  3. Pembayaran sisa denda administrasi PBB dilakukan setelah keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
II.Pembayaran Pokok Pajak dan Sisa Denda Administrasi
  1. Pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB dalam rangka pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan dilakukan pada Bank/Pos Persepsi yang melayani pembayaran PBB atas objek pajak di Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSPPBB).
  2. Pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB dalam rangka pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan dilakukan pada tempat pembayaran sebagai berikut:
    1. Tempat Pembayaran (TP) konvensional/manual, yaitu Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB dan memindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi;
    2. TP Elektronik, yaitu Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB secara elektronik dan memindahbukukan ke Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik;
    3. TP khusus/tertentu, yaitu TP yang aplikasi pembayarannya langsung terhubung dengan server SISMIOP KPP Pratama; atau
    4. TP semi online, yaitu TP yang mernperoleh update data tagihan PBB dari KPP Pratama dan mengirimkan data pembayaran ke KPP Pratama secara periodik dalam bentuk softcopy (tidak real time), dan diprioritaskan dilakukan pada TP khusus/tertentu.
  3. Dalam hal pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB dilakukan pada TP konvensional/manual sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a:
    1. Wajib Pajak membayar pokok pajak dengan menunjukkan bukti penerimaan surat pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB kepada petugas TP. Kepada Wajib Pajak diberikan STTS yang dibubuhi stempel "LUNAS POKOK" dan dituliskan nomor dan tanggal bukti penerimaan surat.
    2. Wajib Pajak membayar sisa denda administrasi PBB dengan menunjukkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang.
  4. Dalam hal pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB dilakukan pada TP Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, KPP Pratama harus memantau proses sinkronisasi data SISMIOP antara server KPP Pratama dengan server Kantor Pusat DJP, baik setelah perekaman permintaan pengurangan denda administrasi PBB pada SISMIOP maupun setelah Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB ditandatangani.
  5. Dalam hal pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB dilakukan pada TP semi online sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, KPP Pratama agar menginformasikan kepada Wajib Pajak melalui telepon jika telah dilakukan update data tagihan PBB pada TP semi online, baik untuk tagihan pokok maupun tagihan sisa denda administrasi PBB.
III.Lain-lain
  1. Prosedur penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB adalah sebagai berikut:
    1. Prosedur penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan pada KPP Pratama ditetapkan sebagaimana pada Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
    2. Prosedur penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan pada KPP Pratama ditetapkan sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    3. Prosedur penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB pada Kantor Wilayah DJP ditetapkan sebagaimana pada Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
    4. Prosedur perubahan data tagihan pada TP PBB akibat Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Untuk penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan yang merupakan wewenang Kepala Kantor Wilayah DJP, sisa denda administrasi sesuai Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP, dibayar setelah KPP Pratama melakukan up-dating data pada aplikasi SISMIOP sesuai dengan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB.
  3. Dalam rangka pelayanan, Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada angka 2, agar dikirim ke KPP Pratama melalui faksimili segera setelah ditandatangani, di samping pengiriman langsung atau melalui pos dan penyampaian kepada Wajib Pajak.
  4. KPP Pratama segera merekam Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada angka 3 pada SISMIOP, agar Wajib Pajak dapat segera rnelakukan pembayaran sisa denda administrasi PBB.
  5. KPP Pratama agar berkoordinasi dengan TP konvensional/manual dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini sebagai berikut:
    1. Petugas TP hanya menerima pembayaran pokok PBB dalam hal Wajib Pajak menunjukkan bukti penerimaan surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang diterbitkan oleh KPP Pratama.
    2. Petugas TP harus meneliti bukti penerimaan surat pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang ditunjukkan oleh Wajib Pajak dimaksud, meliputi:
      1)Jenis Pelayanan adalah permintaan pengurangan denda administrasi PBB;
      2)NOP dan tahun pajak yang diajukan pengurangan denda administrasi PBB harus sesuai dengan NOP dan tahun pajak ketetapan yang dibayar oleh Wajib Pajak.
    3. Petugas TP memberikan stempel "LUNAS POKOK" pada STTS PBB dimaksud dan menuliskan nomor dan tanggal bukti penerimaan surat pada STTS tersebut.
    4. Petugas TP harus mencocokkan jumlah pembayaran sisa denda administrasi PBB yang dibayarkan Wajib Pajak dengan jumlah sisa denda administrasi PBB pada Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang ditunjukkan oleh Wajib Pajak.
  6. KPP Pratama agar menyampaikan contoh bukti penerimaan surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB ke TP konvensional/manual.
  7. Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Pokok Pajak Dan Sisa Denda Administrasi Dalam Rangka Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan pelengkap atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008 sehingga untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.