Nomor Identitas Pajak Daerah
(1) | Nomor Identitas Pajak Daerah, terdiri atas :
|
(2) | NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukan terhadap jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak, terdiri dari:
|
(3) | NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan terhadap jenis Pajak, meliputi:
|
(1) | Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan SPOPD. |
(2) | Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b, wajib mendaftarkan Objek Pajak dengan menggunakan SPRKB yang dipersamakan dengan SPOPD. |
(3) | Pendaftaran Kendaraan Bermotor melalui SPRKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j, wajib mendaftarkan Objek Pajak kepada Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan SPOPD. |
(5) | Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf k, wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan SPOP. |
(6) | Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan terhadap :
|
(7) | Sarana pendaftaran berupa SPOPD dan SPOP dapat diperoleh Wajib Pajak pada :
|
(8) | Format formulir SPOPD dan formulir SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum pada Format 1a sampai dengan 1i Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | SPOPD dan SPOP harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau kuasanya. |
(2) | Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau kuasanya dalam menyampaikan SPOPD atau SPOP harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
|
(3) | Dokumen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk seluruh jenis pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dokumen khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk jenis pajak sebagai berikut:
|
(5) | Dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. |
(6) | Pengisian SPOPD atau SPOP dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak atau Objek Pajak dapat dilakukan secara online system. |
(7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai online system diatur dengan Keputusan Kepala Badan. |
(1) | Dokumen khusus dan dokumen tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan huruf b serta ayat (5) berlaku untuk :
|
(2) | Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
|
(3) | Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
|
(4) | Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk milik Instansi Pemerintah, TNI dan POLRI. |
(5) | Pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang karena perubahan TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas :
|
(6) | Pendaftaran Kendaraan Bermotor untuk perubahan bentuk dan/atau mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas :
|
(7) | Kendaraan Bermotor yang pindah ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas :
|
(1) | Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a yaitu :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yaitu :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor baru milik Pemerintah Pusat/Daerah/TNI/POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c yaitu :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dokumen tambahan terhadap Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d karena :
|
(1) | Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan milik pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a yaitu :
|
(2) | Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor bukan baru/bekas pakai atau pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan milik badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b yaitu:
|
(1) | Dokumen khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang karena perubahan TNKB milik orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a yaitu :
|
(2) | Dokumen khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor perpanjangan/daftar ulang karena perubahan TNKB milik badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b yaitu :
|
(1) | Dokumen khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor untuk perubahan bentuk dan/atau mesin untuk orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a yaitu :
|
(2) | Dokumen khusus untuk pendaftaran Kendaraan Bermotor untuk perubahan bentuk dan/atau mesin untuk badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b yaitu :
|
(1) | Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor milik orang pribadi yang pindah ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a yaitu :
|
(2) | Dokumen khusus untuk Kendaraan Bermotor milik badan yang pindah ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b yaitu :
|
(1) | SPOPD atau SPOP yang telah diisi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan kepada Kepala UPPRD untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf c sampai dengan huruf k. |
(2) | SPRKB atau yang dipersamakan dengan SPOPD yang telah diisi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara langsung ke Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau melalui online system untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b. |
(3) | Penyampaian SPOPD dan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara :
|
(4) | SPOPD atau SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam jangka waktu paling lama dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | SPRKB atau yang dipersamakan dengan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(1) | Kepala Badan atau Pejabat yang Ditunjuk dapat menetapkan secara jabatan kepada Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya, namun telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang diperoleh dari pihak lain dan/atau dimiliki Badan. |
(2) | Penetapan NPWPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan kegiatan Pemeriksaan untuk Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak yang tidak didaftarkan setelah diterbitkan NPWPD. |
(3) | Wajib Pajak yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Nomor Identitas Pajak Daerah Secara Jabatan diatur dengan Keputusan Kepala Badan. |
(1) | Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang telah mengisi dan menyampaikan SPOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 22 dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diterbitkan NPWPD oleh Badan. |
(2) | Wajib Pajak yang belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), namun telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak tetap diterbitkan NPWPD. |
(3) | Wajib Pajak yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diterbitkan NPWPD secara jabatan. |
(4) | Penerbitan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah. |
(5) | Format Keputusan Penerbitan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(6) | Keputusan Kepala Badan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkan. |
(7) | Pedoman penomoran NPWPD tercantum pada Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Bagian Kedua Penerbitan NOPD Pasal 29
Pasal 30
BAB VI PENGHAPUSAN NPWPD DAN NOPD Bagian Kesatu Umum Pasal 31
Bagian Kedua Penghapusan NPWPD dan NOPD Melalui Permohonan Pasal 32
Bagian Ketiga Penghapusan NPWPD dan NOPD Secara Jabatan Pasal 33 Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki Badan menunjukkan Wajib Pajak dan/atau objek Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Bagian Keempat Persyaratan Penghapusan NPWPD dan NOPD Pasal 34
BAB VII PERUBAHAN DATA PADA NOMOR IDENTITAS PAJAK Pasal 35
BAB VIII SANKSI Pasal 36
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 37
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 38 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :
Pasal 39 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61023 |