Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 Tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, Pelaporan, dan Pengawasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
1. | Kegiatan membangun sendiri dikenai Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Saat dan Tempat Pajak Terutang
| ||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Penyetoran dan Pelaporan
| ||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pengawasan
|