Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan
1. | Cap Dinas adalah cap yang digunakan di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjadikan sah sesuatu naskah dinas dan kertas berharga lainnya, setelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, yang terdiri dari cap instansi dan cap jabatan. |
2. | Cap Instansi adalah cap yang bertuliskan nama unit organisasi yang bersangkutan. |
3. | Cap Jabatan adalah cap yang bertuliskan nama jabatan pada unit organisasi yang bersangkutan. |
1. | Cap Instansi Kementerian Keuangan digunakan untuk menyertai tandatangan Pejabat Eselon I ke bawah yang diberi wewenang menandatangani naskah dinas atas nama (a.n.) atau untuk beliau (u.b.) Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
2. | Cap Jabatan Menteri Keuangan digunakan untuk menyertai tandatangan Menteri Keuangan atau Menteri Keuangan Ad interim. |
3. | Cap Jabatan digunakan untuk menyertai tandatangan pejabat yang bersangkutan. |
4. | Cap Instansi digunakan untuk menyertai tandatangan :
|