Petunjuk Pelaksanaan Seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Penambahan Layanan Aplikasi Perpajakan
A. | UMUM Bahwa ketentuan mengenai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PER-11/2019) sebagaimana telah diubah dengan (sttd.) Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-10/PJ/2020 (PER-11/2020). Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan ketentuan peraturan dimaksud, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Petunjuk Pelaksanaan Seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus dikembangkan dalam rangka menciptakan efektivitas dan efisiensi layanan kepada Wajib Pajak. Pengembangan layanan elektronik DJP antara lain penyediaan aplikasi: 1) pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (e-Reg); 2) pembuatan dan penyaluran bukti potong (e-Bupot) ; 3) pembuatan dan penyaluran faktur pajak elektronik (e-Faktur); 4) pembuatan Kode Billing (e-Billing); 5) SPT dalam bentuk dokumen elektronik (e-SPT); dan 6) penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik (e-Filing). Dalam rangka meningkatkan dan memperluas pelayanan kepada Wajib Pajak dan mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi dalam penyediaan layanan perpajakan kepada Wajib Pajak, DJP bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Untuk menjamin keamanan dan keandalan layanan dalam kerja sama tersebut, perlu dipilih Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang memenuhi kriteria yang ditentukan melalui proses seleksi yang memadai. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DASAR
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | MATERI
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | LAIN-LAIN Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |