Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
(1) | Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak diterbitkannya keputusan penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pada tahun berikutnya. |
(3) | Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanggung Pemerintah. |
(4) | Besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang memperhitungkan penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok dengan Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperhitungkan penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok. |
(1) | Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 November tahun pajak berikutnya setelah diterima atau diperolehnya penghasilan. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
|
(4) | Lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Dalam hal permohonan disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu tidak dapat diberikan perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
(6) | Dalam hal permohonan disetujui dan Surat Perintah Pencairan Dana telah diterbitkan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar, menyampaikan Surat Setoran Pajak kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu. |
(1) | Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. |
(2) | Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |