Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik
1. | Ketentuan angka 1 Pasal 1 dihapus, angka 2, angka 3, angka 7, angka 8, angka 14, dan angka 17 diubah, serta ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 18, angka 19, dan angka 20, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A
| ||||||||||||||
4. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A
| ||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |