Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
1. | Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen yang mengimpor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2020, dikecualikan dari kewajiban memiliki Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. | ||||
2. | Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO |