Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
1. | Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||
2. | Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 10 A
| ||||||||||||||
3. | Ketentuan dalam Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||||||||
4. | Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
|