Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
Menimbang :
Menetapkan :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN