Tata Cara Pembebasan Cukai
(1) | Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai. |
(2) | Termasuk dalam pengertian pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembuatan barang hasil akhir yang dilakukan melalui Proses Produksi Terpadu. |
(1) | Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor. |
(2) | Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
|
(4) | Selain persyaratan yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol. |
(5) | Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir untuk memperoleh Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2. |
(1) | Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan NPPP. |
(3) | Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor. |
(4) | Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan. |
(5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
(1) | Pengeluaran dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, atas etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir. |
(2) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, wajib memberitahukan pengeluaran etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5. |
(3) | Dikecualikan dari ketentuan mengenai pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir berupa makanan, obat-obatan, atau barang hasil akhir lainnya yang berdasarkan spesifikasi teknisnya, etil alkohol tidak boleh dicampur dengan bahan pencampur tertentu. |
(4) | Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus:
|
(1) | Untuk memperoleh Pembebasan Cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-1. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
(1) | Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(2) | Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan NPPP. |
(3) | Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor. |
(4) | Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan. |
(5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
(1) | Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8:
|
(2) | Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus menyampaikan laporan bulanan paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan dengan menggunakan dokumen LACK-3. |
(1) | Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. |
(2) | Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan berdasarkan pesanan lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya. |
(1) | Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap,menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. |
(2) | Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada lembaga atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan NPPP. |
(3) | Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada lembaga atau badan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor. |
(4) | Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan. |
(5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
(1) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, sebelum mengeluarkan etil alkohol yang mendapatkan Pembebasan Cukai dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5. |
(2) | Kepala lembaga atau badan yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor yang mengawasinya, paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya, dengan menggunakan dokumen LACK-5. |
(1) | Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik |
(2) | Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perwakilan negara asing atau pejabatnya mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Kementerian Luar Negeri. |
(3) | Barang kena cukai yang diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari Toko Bebas Bea atau diimpor langsung sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia. |
(2) | Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga ahli yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Sekretariat Negara. |
(3) | Jumlah barang kena cukai yang dapat diberi Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
|
(4) | Barang kena cukai yang diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diperoleh pada Toko Bebas Bea sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri. |
(2) | Jumlah barang kena cukai yang dapat diberi Pembebasan Cukai bagi penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
|
(3) | Jumlah barang kena cukai yang dapat diberi Pembebasan Cukai bagi awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
|
(4) | Jumlah barang kena cukai yang dapat diberi Pembebasan Cukai untuk barang kiriman dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
|
(5) | Dalam hal jumlah barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi jumlah yang ditetapkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), atas kelebihan barang kena cukai harus dimusnahkan. |
(1) | Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) yang dipergunakan untuk tujuan sosial. |
(2) | Tujuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk keperluan rumah sakit atau bantuan bencana alam. |
(3) | Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diajukan berdasarkan pesanan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya. |
(1) | Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. |
(2) | Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada rumah sakit atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan NPPP. |
(3) | Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada kepala/pimpinan rumah sakit atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor. |
(4) | Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan. |
(5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
(1) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, sebelum mengeluarkan etil alkohol dengan mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5. |
(2) | Kepala/pimpinan rumah sakit atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, harus menyampaikan laporan bulanan penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya, yang memuat:
|
(1) | Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat. |
(2) | Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sebelum mengeluarkan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan untuk dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5. |
(3) | Dalam hal barang kena cukai yang akan dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat berasal dari Kawasan Pabean, pelaksanaannya mengikuti tata laksana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(4) | Dalam hal barang kena cukai yang memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada pembuatan barang kena cukai yang dijual atau diserahkan di dalam negeri, terhadap pengeluaran barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai wajib dilunasi cukainya. |
(5) | Dalam hal barang kena cukai yang berasal dari Tempat Penimbunan Berikat dimasukkan ke Toko Bebas Bea, penjualannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(6) | Dalam hal barang kena cukai yang memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijual untuk keperluan perwakilan negara asing dan tenaga ahli bangsa asing, terhadap pengeluaran barang kena cukai wajib dilindungi dengan dokumen CK-5 dan pengusaha Toko Bebas Bea harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen laporan bulanan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai dengan fasilitas Pembebasan Cukai di Toko Bebas Bea. |
(1) | Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus). |
(2) | Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada Pengusaha Pabrik dan dilakukan di tempat tertentu di Pabrik dengan diawasi oleh pejabat bea dan cukai. |
(3) | Pengusaha Pabrik sebelum melakukan perusakan etil alkohol harus mengajukan permohonan perusakan etil alkohol kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-4. |
(4) | Permohonan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari pengusaha pengguna pembebasan. |
(1) | Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap,menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. |
(2) | Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha pengguna pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan NPPP. |
(3) | Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha pengguna pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor. |
(4) | Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan. |
(5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
(1) | Pelaksanaan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dituangkan dalam berita acara perusakan etil alkohol dengan menggunakan dokumen BACK-6. |
(2) | Etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum harus dikeluarkan dari Pabrik paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan perusakan untuk diangkut menuju ketempat pengusaha pengguna Pembebasan Cukai. |
(3) | Pengusaha Pabrik harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor mengenai jumlah produksi etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dan jumlah etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang telah dikeluarkan dari Pabrik, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-7. |
(1) | Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau yang berasal dari Pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean melalui darat, laut, atauudara. |
(2) | Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-5. |
(3) | Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus didasarkan atas pemesanan dari pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mencantumkan rincian jumlah minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau yang dimintakan Pembebasan Cukai. |
(5) | Selain persyaratan yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau. |
(1) | Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap,menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. |
(2) | Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan NPPP. |
(3) | Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor. |
(4) | Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan. |
(5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik atau importir yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. |
(1) | Pengusaha Pabrik sebelum mengeluarkan minuman yang mengandung etil alkohol atau hasil tembakau dari Pabrik, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor yang membawahi dengan menggunakan dokumen CK-5. |
(2) | Importir sebelum mengeluarkan minuman mengandung etil alkohol atau hasil tembakau dari Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor yang membawahi dengan menggunakan dokumen CK-5. |
(3) | Pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penerimaan dan penggunaan barang kena cukai yang memperoleh fasilitas Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-8. |
(1) | Dalam hal jumlah etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai pada periode tahun berjalan jumlah etil alkohol tidak mencukupi, pengguna Pembebasan Cukai dapat mengajukan pesanan tambahan melalui Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir. |
(2) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir mengajukan permohonan penambahan Pembebasan Cukai berdasarkan pesanan tambahan dari pengguna Pembebasan Cukai. |
(1) | Dokumen PMCK-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Dokumen PMCK-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Dokumen PMCK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Dokumen PMCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(5) | Dokumen PMCK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(6) | Dokumen LACK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(7) | Dokumen LACK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(8) | Dokumen LACK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(9) | Dokumen LACK-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(10) | Dokumen LACK-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(11) | Dokumen LACK-8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(12) | Dokumen LACK-9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(13) | Dokumen BCK-10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Menteri Keuanganini. |
(14) | Dokumen BACK-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(15) | Dokumen CK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (6), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (2), dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV Peraturan Menteri Keuanganini. |
(16) | Formulir untuk laporan bulanan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai dengan fasilitas Pembebasan Cukai di toko bebas bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(17) | Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, dan Lampiran XVI Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai dicabut, dalam hal Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir, pengguna Pembebasan Cukai, atau setiap Orang melanggar ketentuan mengenai:
|
(2) | Atas pencabutan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh fasilitas Pembebasan Cukai setelah 3 (tiga) bulan setelah tanggal pencabutan fasilitas Pembebasan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd,- SRI MULYANI INDRAWATI |