Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan sementara di Kawasan Pabean Lainnya
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambah 1 (satu) angka yaitu angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peratuan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |