Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP - 30/BC/2010

Wed, 12 May 2010

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-25/BC/2010 tentang Penerapan secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP - 30/BC/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-25/BC/2010 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :
  1. bahwa untuk menjaga kelancaran pelayanan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dipandang perlu melakukan perubahan atas Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-25/BC/2010 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2009 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pertukaran Data Elektronik (PDE) Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-25/BC/2010 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.


PERTAMA :

Mengubah diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-25/BC/2010 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, sehingga diktum KEDUA secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

"KEDUA:
  1. Pemberlakuan mandatory PDE BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan secara periodik dengan jadwal sebagaimana terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan Direktur Jenderal ini.
  2. Dalam hal BC 2.3 disampaikan oleh Perusahaan Jasa Titipan, pemberlakuan mandatory PDE BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2010.
  3. Penyampaian BC 2.3 oleh Perusahaan Jasa Titipan sebagaimana dimaksud pada angka 2 sebelum tanggal 1 Juli 2010 mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan."


KEDUA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
  5. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  6. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  7. Direktur Penerimanaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
  8. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara;
  9. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat;
  10. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta;
  11. Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten;
  12. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY;
  13. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;
  14. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
  15. Kepala KPPBC Belawan;
  16. Kepala KPPBC Soekarno-Hatta;
  17. Kepala KPPBC Bogor;
  18. Kepala KPPBC Bekasi;
  19. Kepala KPPBC Purwakarta;
  20. Kepala KPPBC Bandung;
  21. Kepala KPPBC Jakarta;
  22. Kepala KPPBC Tanjung Emas;
  23. Kepala KPPBC Tanjung Perak;
  24. Kepala KPPBC Juanda.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Mei 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.