Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (9) Pasal 15 diubah, dan ayat (3) serta ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 16 diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A Bukti penerimaan negara atas potongan SPMIB disampaikan oleh KPP penerbit SPMIB kepada Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22A Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1470) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA