Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
1. | Penambahan KJS untuk pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital, yaitu menggunakan KAP 411611 dan KJS 2XX dengan penjelasan sebagai berikut:
| ||||||||
2. | Penambahan KJS untuk denda administrasi atas pemeteraian kemudian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian, yaitu menggunakan KAP 411611 dan KJS 512. | ||||||||
3. | Penambahan KJS untuk pembayaran PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri, yaitu menggunakan KAP 411129 (PPh Non Migas Lainnya) dengan KJS 101, disertai penambahan KJS 301, 311, dan 321 untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKPKB, dan SKPKBT. | ||||||||
4. | Perbaikan redaksional pada KAP 411612 (Penjualan Benda Meterai) dengan KJS 500, 501, dan 510 berupa perubahan dari 'Bea Meterai' menjadi 'Benda Meterai'. |