Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal :
| ||||
2. | Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5A Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, yang dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 5B
| ||||
3. | Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 | ||||
4. | Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6A |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |