Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
| ||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||
4. | Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A
| ||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penelitian, bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, dan prosedur penerbitan surat ketetapan pajak, serta prosedur penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||
6. | Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |