Ucapan Terima Kasih Atas Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
7 April 2010
PENGUMUMAN NOMOR : PENG - 01/PJ/2010
TENTANG
UCAPAN TERIMA KASIH ATAS PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Sehubungan dengan telah berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) pada 31 Maret 2010, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Kami sangat berterima kasih atas partisipasi seluruh masyarakat yang telah memenuhi dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan mengambil, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh WP OP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling atau drop box yang berada di pusat-pusat keramaian.
Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat apabila pelayanan yang kami berikan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya dalam memperoleh, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh tersebut, masih terdapat hal-hal yang dirasa kurang atau tidak berkenan.
Selanjutnya, untuk menghindari antrian, kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki badan usaha atau yang menjadi pengurus badan usaha untuk segera mengambil, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan jauh-jauh hari sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian yaitu pada tanggal 30 April 2010.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut yang berkaitan dengan perpajakan atau ingin menyampaikan pengaduan, hubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, KPP, dan KP2KP terdekat atau Kring Pajak 500200.
Demikian disampaikan, untuk dapat dimaklumi.
Jakarta, 7 April 2010 Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Mochammad Tjiptardjo NIP 060044911
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231