Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(1) | BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu. |
(2) | KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan:
|
(6) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikecualikan terhadap impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan atas impor Barang dan Bahan tersebut tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal. |
(7) | Tata laksana impor Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | BM DTP juga dapat diberikan atas pengeluaran Barang dan Bahan asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari;
|
(2) | Pengeluaran Barang dan Bahan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(3) | Atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh:
|
(1) | Dalam rangka pelaksanaan kegiatan BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4, Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk:
|
(2) | KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM. |
(3) | Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat Pemberitahuan Pabean Impor dengan BM DTP diajukan, ditetapkan sebagai KPA pendapatan BM DTP. |
(1) | Anggaran Belanja Subsidi BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu bersumber dari:
|
(2) | Dalam hal berdasarkan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran untuk penyediaan alokasi anggaran, pergeseran anggaran dimaksud mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai:
|
(3) | Berdasarkan penetapan pergeseran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA menyampaikan usulan revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.07 dengan dilampiri dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:
|
(4) | Revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA BUN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
|
(5) | Untuk memudahkan dalam perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja, termasuk pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarfungsi, dan/atau antar program dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pengalokasian dana penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus COVID-19. |
(1) | Untuk dapat memperoleh BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4, perusahaan Industri Sektor Tertentu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan BM DTP, perusahaan Industri Sektor Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
|
(4) | Dalam hal permohonan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan atas Barang dan Bahan yang dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat, perusahaan Industri Sektor Tertentu juga menyampaikan identitas Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, atau pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, yang paling sedikit memuat data sebagai berikut:
|
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta hasil pindaian dari dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window. |
(6) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diteruskan oleh Sistem Indonesia National Single Window ke Sistem Informasi Industri Nasional untuk mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d. |
(7) | Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat diunduh langsung oleh Sistem Indonesia National Single Window dalam hal sudah tersedia dalam Sistem Informasi Industri Nasional. |
(8) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan:
|
(9) | Daftar Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
|
(10) | Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
|
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4). |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disetujui, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian BM DTP atas impor atau pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh Industri Sektor Tertentu. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(4) | Direktur atas nama Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama:
|
(5) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. |
(6) | Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melewati tahun anggaran berjalan, Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan. |
(1) | Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.0 dengan mencantumkan:
|
(2) | Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.8 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi PLB dengan mencantumkan:
|
(3) | Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 4, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.5 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat atau Kawasan Berikat dengan mencantumkan:
|
(1) | Realisasi pemanfaatan BM DTP oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dilaksanakan berdasarkan:
|
(2) | Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), menjadi realisasi importasi BM DTP secara elektronik. |
(3) | Jika dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud ayat (2) terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Direktur Jenderal yang mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar, kurang bayar atau lebih bayar tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Perusahaan Industri Sektor Tertentu mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk proses pengesahan Belanja Subsidi BM DTP dan pendapatan BM DTP. |
(2) | Dalam hal sampai dengan tanggal 4 Januari 2021, perusahaan Industri Sektor Tertentu tidak mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), perusahaan Industri Sektor Tertentu dibebankan perhitungan bea masuk terutang yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Atas Pemberitahuan Pabean Impor yang diajukan oleh Perusahaan Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, KPA Bendahara Umum Negara melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur. |
(2) | PPK Belanja Subsidi BM DTP melakukan pengujian secara formal dan material terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Belanja Subsidi BM DTP dalam DIPA BUN atas Pemberitahuan Pabean Impor yang telah dikonfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal pengujian sebagaimana ayat (2) sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK Belanja Subsidi BM DTP:
|
(4) | PPK Belanja Subsidi BM DTP menyampaikan SPP Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada PPSPM, dengan dilampiri Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. |
(1) | Berdasarkan SPP Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), PPSPM Belanja Subsidi BM DTP melakukan pengujian secara formal terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan dan ketersediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi BM DTP dalam DIPA BUN. |
(2) | Dalam hal SPP Belanja Subsidi BM DTP dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM Belanja Subsidi BM DTP menerbitkan dan menyampaikan SPM Belanja Subsidi BM DTP kepada KPPN dengan dilampiri SPTJM beserta arsip data komputer SPM. |
(3) | Dalam hal SPP Belanja Subsidi BM DTP dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM mengembalikan SPP Belanja Subsidi BM DTP secara tertulis disertai dengan alasan penolakan atau pengembalian SPP Belanja Subsidi BM DTP tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah SPP dimaksud diterima. |
(4) | SPM Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat perintah pengesahan pendapatan BM DTP dan Belanja Subsidi BM DTP. |
(1) | KPPN menerima dan melakukan penelitian dan pengujian atas SPM Belanja Subsidi BM DTP yang disampaikan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). |
(2) | Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN. |
(3) | Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D Belanja Subsidi BM DTP. |
(4) | SP2D Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat pengesahan terhadap pendapatan BM DTP dan Belanja Subsidi BM DTP. |
(1) | KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), menyusun daftar rekapitulasi Pemberitahuan Pabean Impor yang diajukan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang telah diterbitkan SP2D dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya di bidang penerimaan dan perencanaan strategis. |
(2) | Daftar rekapitulasi Pemberitahuan Pabean Impor yang diajukan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dan telah diterbitkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor, nomor dan tanggal SPM, nilai BM DTP, nama perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak. |
(3) | Jika terdapat importasi BM DTP yang belum masuk dalam daftar rekapitulasi Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA pendapatan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) melakukan perhitungan bea masuk terutang perusahaan Industri Sektor Tertentu dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan manajemen risiko terhadap impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang dilakukan oleh perusahaan yangmendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). |
(2) | Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melibatkan unit atau instansi teknis terkait. |
(1) | Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor atau dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat dengan mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2):
|
(2) | Dalam hal perusahan Industri Sektor Tertentu tidak melaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) dicabut dan perusahaan Industri Sektor Tertentu wajib melunasi bea masuk yang terhutang. |
(3) | Dalam hal kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 14 menemukan adanya penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur untuk dilakukan pencabutan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). |
(4) | Pemungutan dan penagihan bea masuk yang terutang sebagai akibat dari pencabutan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Realisasi impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan yang dibuktikan dengan:
|
(2) | Terhadap permohonan untuk mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), tidak dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag). |
(3) | Terhadap Barang dan Bahan yang telah dilakukan importasinya dengan membayar bea masuk tidak dapat diberikan pengembalian bea masuk (restitusi). |
(4) | Dalam hal importasi Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor, ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat Barang dan Bahan tersebut diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap impor barang larangan dan/atau pembatasan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |