Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan Secara Langsung) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 5 Oktober 2020 S.D. 9 Oktober 2020
A. | UMUM Sehubungan adanya kasus baru terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada tanggal 30 September 2020 serta perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI Jakarta, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020. |
B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19. |
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya kembali kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI Jakarta. |
D. | DASAR HUKUM
|
E. | KETENTUAN
|
F. | PENUTUP
|